Selasa, Juni 16, 2026

Masyarakat Menilai Kejari Lamsel Lamban Tangkap Tersangka Oknum Kades Karya Tunggal

Sebanyak 30 Masyarakat Karya Tunggal Sambangi Kejari Lamsel, Miris, Ruang Kantor Kosong

Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkesan lamban dalam menangkap tersangka kasus korupsi Dana Desa Tubagus Dana Natadipraja oknum kades setempat.

“Kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Selatan lamban, karena tersangka kasus Korupsi, Tubagus Dana Natadipraja oknum Kades Karya Tunggal masih berkeliaran, kenapa belum di amankan atau di tangkap, padahal sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa,” ungkap perwakilan masyarakat Zuni Azhari yang datang bersama 30 orang di Kejari Lampung Selatan, Jumat (17/2/2023).

Dia juga mendesak Kejari Lamsel menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh pihak kejari setempat, namun tersangka tidak kooperatif saat dilakukan penjemputan tersangka diduga sengaja menghindar.

“Kami sebanyak 30 orang lebih, sengaja datang di Kejari, dari pelayanan terpadu satu pintu mengatakan Kajari maupun kasi, sedang tidak ada ditempat kemudian staf-stafnya juga tidak ada di tempat karena sedang ada kegiatan di Kejati Lampung,” sebutnya.

“Kami mempertanyakan sampai di mana kasus Kades Tubagus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ada tidak lanjut sampai sekarang,” timpalnya.

Disampaikan nya, Jangan sampai kepercayaan atau persepsi  masyarakat terhadap pihak kejari itu menduga-duga yang tidak baik karena masyarakat sangat percaya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, akan bekerja secara profesional dan akan segera melakukan penegakan hukum terhadap Tubagus.

Masih kata perwakilan masyarakat, bila mana sudah diterbitkan surat DPO maka mereka selaku masyarakat sangat merasa puas artinya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bekerja secara profesional.

“Siapapun bisa menyerahkannya nanti asal sudah ada surat DPO sehingga ada kejelasan bahwa Tubagus ini adalah DPO. sehingga masyarakat pasti merasa puas. karena kalau masih tersangka masyarakat belum puas kan lebih baiknya lagi segera dilakukan penangkapan,” harap nya.

Kemudian hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Karya Tunggal
Ar. Rosidi dirinya dalam hal ini juga berharap Kejaksaan Negeri segera memberikan tindakan secara hukum kepada Kades Tubagus selaku tersangka dugaan korupsi dana desa karena sudah beberapa kali panggilan yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan.

“Pada saat pihak Kejari melakukan penjemputan kepada Kades Tubagus Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kenerja dari Kejari Lampung Selatan namun setelah itu kamu tunggu sudah hampir 3 Minggu tidak ada tindak lanjut,” ucap tokoh masyarakat.

“Apalagi saat ini Tubagus sebagai kepala desa sudah tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat ketika warga Karya Tunggal membutuhkan nya, terkait urusan desa,” timpalnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Irawan, S.H,.M.H, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kepada Handalonline.com, sedang tidak ada di kantor dikarenakan sedang ada acara.

“Terkait kepala Desa Karya Tunggal yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kami bukan menunda-nunda yang pastinya kami berterima kasih atas supportnya,” katanya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Putus Mata Rantai Penyakit Menular, Puskesmas Simpur Luncurkan Inovasi ‘LENTERA BIRU’

Bandar Lampung (HO) - Puskesmas Simpur terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Langkah strategis ini dibuktikan dengan diluncurkannya inovasi layanan...

Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Evaluasi Menyeluruh, Berpotensi Membebani Keuangan Negara

Masyarakat Dorong Prioritas Infrastruktur, Pendidikan, Pelayanan Kesehatan Gratis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh...
error: Content is protected !!