Pesawaran (HO) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.
“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertipikat,” tegasnya kepada Media Handalonline.com, Sabtu (21/1/2023).
Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi resmi kementrian ATR/BPN, sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.
“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.
Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-orang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.
“Jadi apa dasar mereka meng klim, Atau jika mereka punya sertipikat tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” pungkasnya. (Red)