Sabtu, Juni 6, 2026

Mangkir Panggilan Kejari, Kades Karya Tunggal Bakal Dijemput Paksa

Lampung Selatan (HO) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Senin depan bakal melayangkan surat panggilan terhadap Tubagus Dana Natadipraja Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran2016 2019.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bambang Irawan, S.H,.M.H, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/1/2023).

“Ya Senin depan segera kita layangkan surat panggilan kepada Kades Karya Tunggal Bapak Tubagus Dana Natadipraja, untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.

“Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan di periksa juga,” timpalnya.

Sementara itu, Ar. Rosidi selaku tokoh masyarakat desa setempat menyampaikan pihaknya hari ini mendatangi kejari terkait perihal tindak lanjut terkait sebagaimana yang diungkapkan oleh pihak Kejari Lampung Selatan yang mana pada 22 Desember
Tubagus Dana Natadipraja, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana desa.

“Ya hari ini perwakilan masyarakat Karya Tunggal ke kejaksaan untuk mengetahui tindak lanjut setelah ditetapkan Tubagus
Natadipraja, sebagai tersangka,” ungkap tokoh masyarakat Ar. Rosidi kepada Handalonline.com Rabu (4/1/2023).

Sudah 15 hari setelah masyarakat menunggu belum ada surat yang dilayangkan oleh pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Lamsel.

“Alhamdulilah kita bertemu dengan Staf Pidsus dia mengatakan mulai hari Senin yang akan datang Tubagus Natadipraja, S.Pd akan segera di lakukan pemanggilan kemudian akan memanggil 3 orang termasuk bendahara, sekdes dan salah satu kaur,” timpal nya. Kemudian dia menirukan ucapan dari kejari, jika hari Senin Tubagus tidak hadir maka akan dilayangkan surat pemanggilan ke 2.

“Kalau surat ke 2 yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan dilayangkan surat ke 3 setelah surat ke 3 tidak hadir pihak kejaksaan akan membuat surat dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)  itu lah keterangan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan pada hari ini kepada kami selaku masyarakat,” jelas nya.

“Jadi kita tunggu semoga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak lagi menunda-nunda dan segera mengambil langkah yang tegas
Dan kami sangat yakin lambat laun masuk penjara dan akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ar. Rosidi.

Lanjut tokoh masyarakat semoga Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bekerja secara profesional.

“Saya pribadi mewakili atas nama tokoh masyarakat akan menunggu proses hukumnya semoga segera dilimpahkan ke pengadilan harapan masyarakat semoga dalam bulan-bulan ini oknum kepala desa segera dilimpahkan ke pengadilan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas nya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Dekatkan Layanan Kesehatan, Puskesmas Simpur Luncurkan Inovasi “Manjau Jejama”

Berikan Pelayanan Kesehatan Inklusif Untuk Lansia Risiko Tinggi Bandar Lampung (HO) - Puskesmas Simpur Kota Bandar Lampung terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan...

Kecelakaan Adu Banteng di Jembatan Desa Negeri Sakti, Diduga Rem Blong dan Tabrak Rumah

Pesawaran (HO) – Kecelakaan lalu lintas antara truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9246 AT dengan mobil Suzuki Carry nopol BE 8307 AAC terjadi di...
error: Content is protected !!