Lampung Selatan (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan akhirnya dengan resmi menetapkan Tubagus Dana Natadipraja Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 2019, saat konferensi pers di kejari setempat. kamis (22/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, menerangkan dari hasil ekspos atau gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Lamsel, dalam proses penyidikan telah menemukan unsur melawan hukum dan alat bukti. Sehingga Tim Penyidik kembali menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran2016 2019,” jelas Dwi Astuti Beniyati,
“Dasar penetapan tersangka Tubagus telah dipenuhi alat bukti,” timpalnya.
Kajari Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan dalam perkara tersebut, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.821.122.609,66. Besaran jumlah uang tersebut, lanjut Astuti, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja, diduga telah menyalahgunakan anggaran belanja selama periode tahun tersebut, katanya dan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo. Pasal 18 UU Korupsi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Diketahui Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja saat ini belum di tahan, masih bebas berkeliaran hal ini sangat dikhawatirkan AR Rosidi, salah satu masyarakat setempat.
“Kami khawatir aja, itu Tubagus melarikan diri atau mengaburkan barang bukti yang telah dikumpulkan Kejari Selatan, namun kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Lampung Selatan, searah apa yang menjadi visi dan misi Kepala Kejaksaan Agung RI,” ucapnya. (Red)