Selasa, Januari 21, 2025

Sengketa Tanah Pekon Napal Tanggamus, Dua Warga Sepakat Rembuk Pekon

Tanggamus (HO) – Bhabinkamtibamas Polres Tanggamus Polda Lampung Aipda Novri bersama Kepala Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Aminuryid dan aparatur pekon setempat memfasilitasi rembuk pekon.

Rembuk pekon tersebut terkait permasalahan sengketa tanah yakni terbitnya sertifikat namun tidak sesuai dengan surat jual beli digelar di Balai Pekon Napal, Kelumbayan, Selasa (13/12/2022).

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H mengungkapkan, sengketa tersebut terjadi antara M. Sai (62) dan Kiptiyah (55) keduanya merupakan warga Pekon Napal, Kelumbayan.

Baca Juga:  Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

“Di dalam surat jual beli tertera ukuran 676 M, namun di sertifikat tertera ukuran 1649 M. Sehingga kami memfasilitasi sengketa melalui rembuk pekon bersama aparatur pekon,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P.

Kapolsek menjelaskan, hasil rembuk pekon yang dicapai bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan dan sepakat mengukur tanah sesuai dengan ukuran di surat jual beli.

Baca Juga:  Mengungkap Fakta Mengukir Sejarah Calon Kepala Daerah

“Pihak ke satu juga menyerahkan sertifikat ke pihak pekon untuk diperbaiki,” jelasnya.

Atas hal itu, Kapolsek berharap kedua pihak kembali dapat saling menjalin kekeluargaan seperti biasa.

“Melalui rembuk pekon tersebut, diharapkan semuanya dapat saling memaafkan dan kembali menjalin tali silaturahmi dengan baik,” tandasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!