Selasa, Juli 15, 2025

Pemkab Pesawaran Bersama BPN Terbitkan 830 SeHAT-Nelayan

Pesawaran (HO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyerahkan program Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan (SeHAT-Nelayan) tahun 2022.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Muhammad Aihusnuriski mengatakan, program (SeHAT-Nelayan) merupakan program kerjasama lintas sektoral antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran dengan Pemkab setempat.

“Hal ini dilakukan dalam rangka legalisasi aset pelaku usaha mikro dan kecil, dalam hal ini pelaku usaha perikanan khususnya nelayan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” kata dia, di Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pedada, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, program tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas atau kepastian hukum hak atas tanah milik nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan nelayan untuk mengakses permodalan pada lembaga keuangan seperti bank maupun non-bank.

Baca Juga:  Lapor Bapak Kapolda Lampung, Polsek Kedaton Lepas Terduga Pelaku

“Program Sertifikasi Hak atas Tanah Nelayan ini telah dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, dimana sertifikat tanah milik nelayan yang telah terbitkan melalui kegiatan ini yaitu sebanyak 830 sertifikat tanah,” ujar dia.

“Dan pada tahun ini, Sertifikat Tanah Nelayan yang diterbitkan melalui Program SeHAT-Nelayan sebanyak 170 Sertifikat tanah yang dialokasikan di Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pedada sebanyak 106 Sertifikat dan Desa Kampung Baru Kecamatan Marga Punduh sebanyak 64 Sertifikat,” timpalnya.

Baca Juga:  MITRA BENTALA Berikan Edukasi Penanganan Sampah Plastik di Kota Karang

Dirinya menjelaskan, Desa Sukarame dan Kampung Baru merupakan desa pesisir di Kabupaten Pesawaran yang memiliki potensi perikanan yang cukup besar, sehingga dengan adanya program-program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat nelayan untuk mengembangkan usaha di bidang perikanan.

“Perlu juga saya sampaikan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar. Manfaatkan sertifikat yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan usaha sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!