Jumat, Januari 30, 2026

Rampas Setoran Brizzy, Polres Lamsel Bekuk Residivis

Lampung Selatan (HO) – Seorang laki -laki residivis AS (26) warga Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan pelaku pencurian dengan pemberatan didepan Brizzy Bakauheni di tangkap tim Tekab 308 Presisi Lampung Selatan dan Polsek Penengahan. Jumat, 18/11/2022).

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti sisa hasil kejahatannya sebesar Rp. 65.000.000, di persembunyianya Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Sukamso, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, beserta jajaran saat konferensi pers pada Selasa (22/11/2022).

“Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa 15/11), di jalan lintas Sumatera Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki tersebut, membuka pintu mobil sebelah kanan korban dan merampas tas merk polo dari dalam mobil yang didalamnya tas tersebut berisikan uang setoran korban senilai Rp. 278.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), saat itu korban sedang keluar meninggalkan mobil yang masih hidup menuju loket Brizzy” papar Kompol Sukamso.

Baca Juga:  Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Setelah berhasil merampas tas korban yang berisikan uang ratusan juta tersebut pelaku dijemput rekannya melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni. Korban PS (37) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan sempat melakukan pengejaran dan menabrak pelaku namun pelaku berhasil kabur dan memutar arah pelariannya menuju Kalianda.

Untuk memulusksan pelariannya pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan mereka di rumah makan Kalianda sedangkan kunci kontak motor, STNK motor, baju yang di pakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal di buang di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

“AS (26) yang merupakan residivis kasus tahun 2017 dan merupakan spesialis pecah kaca ini saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan seorang rekannya MN berhasil lolos dan dalam pengejaran,” sebutnya.

“Selain pelaku barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang sisa hasil kejahatannya senilai Rp. 65.000.000, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR nopol BG 2874 ADQ warna merah hitam dan 1(satu) buah helm,” pungkasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!