Pesawaran (HO) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan surat edaran sesuai surat edaran dari Kementrian Kesehatan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat serta sarana pelayanan obat untuk Penghentian penggunaan obat sirup jenis apapun, Jumat (21/10/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana menjelaskan surat edaran tersebut terkait kepada penyakit yang baru-baru ini terjadi, yakni gangguan ginjal pada anak yang mana fenomena yang terjadi itu, dapat menjadi perhatian Dinas Kesehatan untuk memberikan imbauan terkait pelayanan obat di masyarakat.
“Himbauan ini berupa penghentian pelayanan dalam memberikan obat sirup jenis apapun kepada masyarakat, terlebih lagi untuk usia anak 0 sampai 18 tahun” kata Media.
Dalam hal itu juga pihaknya yang terdiri dari P2, Farmasi, dan Pelayanan Kesehatan untuk turun ke lapangan, intruksi tersebut untuk mengambil sampel pada sarana apotek yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Apakah ada apotek yang menjual resep obat sirup dan puskesmas, kalau ada langsung kami minta untuk hentikan,” ucapnya.
“Dan saya berharap kepada bidang kesehatan masyarakat (Kesmas) terutama pada seksi promkes untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)