Kamis, Januari 23, 2025

Hapus Data Kendaraan Bermotor, Samsat Pesawaran Gelar Sosialisasi

Pesawaran (HO) – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor tahun 2022, hal ini sebagai tindaklanjut akan diberlakukannya Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tentang penghapusan data kendaraan bermotor, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran Dimas Aditya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan, dan registrasi ulang serta segera lakukan balik nama untuk kendaraan bekas, karena bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada di Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus,” terangnya saat melakukan sosialisasi di Pasar Hanura Kecamatan Teluk Pandan. Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Indeks SPBE Tahun 2025

Dirinya mengingatkan, setelah melakukan sosialisasi ini, masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.

“Ini penegakkan hukum yang tidak main–main, karena semua pihak sudah berkomitmen bahwa penerapan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kendaraan yang mereka miliki tidak mengalami pembodongan,” jelas dia.

Baca Juga:  Thalassemia : Penyakit Darah Genetik yang Memerlukan Perhatian Lebih di Indonesia

“Dan saya juga berpesan kepada para masyarakat yang telah mengetahui informasi ini, untuk menyampaikan himbauan tentang aturan ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dengan segera,” kata dia.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Pesawaran, untuk bersama-sama mensosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Kita akan segera berkoordinasi, agar segera dapat menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam pembayaran pajak,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Tanggapan Kades Tanjung Sari Terkait DD Tahun Anggaran 2024 Yang Terindikasi Fiktif

"Kritik dan saran dari masyarakat akan menjadi evaluasi saya ke depan untuk menjadi lebih baik lagi" Lampung Selatan (HO) - Terkait laporan dari masyarakat anggaran...

Dana Desa Terindikasi KKN, Masyarakat Desak Kejari Periksa dan Panggil Kades Suban

"Melalui pemberitaan masyarakat berharap Penegak Hukum turunkan Tim Khusus" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mendesak Kejaksaan Negeri...
error: Content is protected !!