Jumat, Januari 30, 2026

Hapus Data Kendaraan Bermotor, Samsat Pesawaran Gelar Sosialisasi

Pesawaran (HO) – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor tahun 2022, hal ini sebagai tindaklanjut akan diberlakukannya Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tentang penghapusan data kendaraan bermotor, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang alias bodong.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran Dimas Aditya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan, dan registrasi ulang serta segera lakukan balik nama untuk kendaraan bekas, karena bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada di Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus,” terangnya saat melakukan sosialisasi di Pasar Hanura Kecamatan Teluk Pandan. Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

Dirinya mengingatkan, setelah melakukan sosialisasi ini, masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.

“Ini penegakkan hukum yang tidak main–main, karena semua pihak sudah berkomitmen bahwa penerapan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kendaraan yang mereka miliki tidak mengalami pembodongan,” jelas dia.

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum, PAPELA Kawal Persidangan KDRT Vivin

“Dan saya juga berpesan kepada para masyarakat yang telah mengetahui informasi ini, untuk menyampaikan himbauan tentang aturan ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dengan segera,” kata dia.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Pesawaran, untuk bersama-sama mensosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Kita akan segera berkoordinasi, agar segera dapat menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam pembayaran pajak,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Lampung Tengah (HO) -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple Co. (GGPC) dalam rangka membangun komunikasi dan...

Tokoh Lampung Alzier Dianis Thabranie Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Presiden RI 

Lampung (HO) – Tokoh masyarakat Lampung, M Alzier Dianis Thabranie, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Polri yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya,...
error: Content is protected !!