Kamis, Maret 27, 2025

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan, Kadisdik Pesawaran Berharap Cover Dana BOS

Pesawaran (HO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai aturan mengenai seragam sekolah baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kadisdikbud Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, pada prinsipnya dengan adanya aturan mengenai seragam baru tersebut, pihaknya tidak ingin memberatkan kepada murid itu sendiri.

“Pada dasarnya untuk pendidikan yang ada di Pesawaran ini, kita ingin anak-anak murid kita dapat belajar dengan semaksimal mungkin dan juga nyaman, tidak memikirkan hal-hal yang memberatkan mereka, salah satunya adalah terkait penggunaan pakaian adat tersebut,” ujarnya. Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Kades Gunung Rejo Salurkan Insentif Aparatur Desa dan BLT DD Kepada IV KPM

Dirinya mengatakan, apabila nantinya peraturan tersebut sudah diwajibkan untuk diterapkan, pihaknya menginginkan pengadaan seragam adat untuk anak-anak tersebut dapat dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau sudah dicover oleh dana BOS kan, para wali murid tidak diberatkan lagi untuk seragam adat ini, namun yang jadi kendala, saat inikan dana BOS tersebut sudah ada juknis penggunaannya, jangan sampai menumbur juknis tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, jika sudah ada pembahasan terkait seragam adat ini, maka akan disampaikan termasuk pada sekolah-sekolah dibawah naungan Disdik Pesawaran berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

“Kalau itu menjadi kebijakan Kemendikbud Ristek akan dilaksanakan. Tetapi, semuanya kan butuh proses atau tahapan dulu, tidak langsung membuat kebijakan tanpa adanya rapat sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. (Red)

Berita Populer

Kapolri-Panglima TNI Perkuat Sinergitas, Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Lampung (HO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri acara Safari Ramadhan di Polda Lampung, Rabu (26/3/2025). Kapolri dan...

Jelang Reuni Akbar, IKASA UNJ Gelar Audensi Dengan Gubernur DK Jakarta

Jakarta (HO) - Ikatan Alumni Sejarah Universitas Negeri Jakarta (IKASA UNJ) sambangi balai kota DKI Jakarta dan melaksanakan audiensi ke Pramono Anung selaku Gubernur...
error: Content is protected !!