Sabtu, Juni 14, 2025

Ini Cerita Bupati Pesawaran Dapat Curahan Jalan Macet, Dari Masyarakat Hingga Kajari

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sering dicurhati soal kondisi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) yang melewati Kabupaten Pesawaran kerap terjadi kemacetan yang panjang, bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti pernah langsung mengirim pesan What’s App (WA) kepada Bupati Pesawaran tentang kondisi kemacetan di Jalinbar Pesawaran.

“Soal macet di Jalinbar bukan hanya masyarakat yang mengeluh kepada saya, ibu Kajari (Pesawaran) juga pernah WA ke saya, kalau macet di Pesawaran cukup luar biasa,” ungkap Dendi, saat menghadiri acara Diskusi Publik dengan tema ‘Macet Jalinbar, Apa Solusinya?’, di Balai Wartawan Provinsi Lampung, Kamis (6/10/2022).

Menurut Dendi, ada sepanjang 17 kilometer Jalan Lintas Barat yang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Peserta Diskusi yang di gelar oleh PWI Provinsi Lampung

“Kalau dulu mau lewat jalinbar ini mungkin hanya butuh waktu 10 menit hingga 20 menit, tapi sekarang bisa memakan waktu satu hingga dua jam,” ujar dia.

“Hal ini tentunya dipengaruhi beberapa aspek, seperti meningkatnya volume kendaraan tapi existing jalan yang ada tidak ada perubahan,” timpal bupati.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Sosialisasikan Larangan Kendaraan Over Dimensi Over Loading di Karoseri

Bahkan sambung Dendi, pada waktu tertentu seperti jam berangkat dan pulang kerja serta hari libur beban kendaraan semakin meningkat.

“Berdasarkan data Dishub dalam satu jam itu ada tiga ribu kendaraan yang melewati Jalinbar Pesawaran, terutama pada jam tertentu,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan jika Pemda Pesawaran bersama dengan Polri terus melakukan berbagai upaya untuk selalu mengurai kemacetan yang terjadi.

“Berbagai upaya tentu sudah kami lakukan mulai dari melarang kendaraan besar untuk melintas pada jam-jam padat kendaraan dengan menyiapkan kantong parkirnya, kemudian melakukan rekayasa lalulintas, serta menerjunkan personel Dishub dan Satpol PP untuk membantu Satlantas dalam melakukan pengaturan lalulintas,” jelasnya.

“Lebih dari itu, kita juga sudah mempersiapkan resume untuk di Pesawaran dengan membuat shortcut jalan mulai dari Kemiling (Bandarlampung) hingga ke Gedong Tataan, tapi tentunya kita butuh dukungan anggaran baik dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat,” ucap dia.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

Oleh sebab itu, Dendi meminta kepada Pemprov Lampung maupun Pemerintah Pusat untuk bisa mendukung pembangunan Jalinbar yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Jadi saya mohon sekali dan yang paling mendesak adalah perlunya pelebaran jalan di Jalinbar ini, bukan hanya untuk kami semata yang ada di Pesawaran tapi seluruh masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung Rien Marlia mengaku telah menerima berbagai aduan terkait kondisi kemacetan Jalinbar dan saat ini sedang berupaya untuk mencari solusinya. “Saat ini kita juga sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) guna menunjang konektivitas untuk kita pakai menyelesaikan persoalan-persoalan tadi yang disampaikan,” tuturnya.

Kendati demikian, kata dia, dalam melakukan pengusulan pembangunan ataupun peningkatan jalan harus memenuhi sejumlah kriteria. “Dalam proses pengusulannya, tentu kita harus menggunakan kajian-kajian mana ruas jalan atau jalan lingkar yang bisa diusulkan,” kata dia. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!