Selasa, Mei 5, 2026

Masyarakat Pekon Sinar Agung, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Kejati Lampung

Masyarakat Pekon Sinar Agung, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Kejati Lampung

Tanggamus (HO) – Masyarakat Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus resmi melaporkan Ahmad Munzir Kepala Pekon setempat, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan dugaan penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Perwakilan masyarakat Sinar Agung, M. Ikbaludin mengatakan pihaknya hari ini sudah melaporkan dugaan korupsi ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

“Ya pada hari ini kami masyarakat Pekon Sinar Agung melaporkan indikasi korupsi yang dilakukan kepala Pekon kami Ahmad Munzir ini buntut ketidakpuasan dari kami selaku masyarakat Tanggamus yang mana keluhan selaku masyarakat menuntut keadilan diabaikan,” kata M. Ikbaludin saat di konfirmasi Handalonline.com di Bandar Lampung Senin (19/9/2022).

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

Dirinya mengatakan, laporan yang ditayangkan ke Kejaksaan tinggi Lampung ini berawal dari kekecewaan masyarkat kepada penegak hukum yang ada di Tanggamus Baik Bupati Kabupaten Tanggamus maupun anggota DPRD.

“ini sudah jelas keluhan kami karena kami selaku masyarakat asli Pekon Sinar Agung yang merasakan namun inilah yang terjadi jadi ini sudah jelas kami tidak percaya lagi dengan Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Tanggamus,” tegas Ikbaludin.

“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui atas nama Vita selaku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) dirinya mengatakan, nantinya laporan dari kami akan didisposisikan sekitar 14 hari dan nantinya akan segera ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

Pihaknya juga mengatakan mewakili seluruh masyarakat Pekon Sinar Agung dalam hal ini memohon dengan sangat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti laporan tersebut.

“Bapak Kejati yang terhormat Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. untuk segera turun tangan karena hal ini sudah jelas pak laporan kami dari masyarakat dan inilah keluhan kami jadi maupun kerugian negara itu dapat dikembalikan oleh Kepala Pekon paling tidaknya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan transparan terhadap kami selaku masyarakat jangan terkesan diam dan masuk angin jadi tolong pak segera turun inilah harapan kami karena menurut kami APH yang ada di Tanggamus Kami sudah tidak percaya lagi,” pungkasnya. (Indra Jaya)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!