Senin, Juni 16, 2025

Dirasuki Setan, Warga Desa Bernung Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Pesawaran (HO) – Mungkin di rasuki setan, Selama empat tahun setubuhi anak kandung yang masih dibawah umur, AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya Senin (8/8), diringkus petugas Team Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

“Setelah menerima Laporan Polisi, Team Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto, Selasa (9/8/22).

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Resmi Lantik Welly Adiwantra Jabat Sekretaris Daerah

Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandar Lampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira Pukul 23.00 Wib di Desa Bernung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Tersangka AR dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” tegas dia. (Red)

Berita Populer

Kades Baktirasa Catut Nama Kejari Lamsel, Galang Dana Agar Lepas Dari Jeratan Hukum

APH Temukan Kerugian Negara Rp 219 Juta Dugaan Korupsi Dana Desa Baktirasa Lampung Selatan (HO) - Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Provinsi...

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...
error: Content is protected !!