Senin, Februari 9, 2026

DPO Korupsi Dana Hibah, Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Ardiansyah Bin Salimi (53) warga Jalan Damanhuri D No. 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana menerangkan terpidana Ardiansyah di amankan pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 16:40 WITA bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Terpidana diamankan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers nya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:  Buka Pentas Budaya HPN, Wagub Banten Sebut Peran Media Massa Sangat Penting

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan mengungkapkan, Terpidana Ardiansyah di amankan dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012.

“Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500 (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kata Dr Ketut, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

“Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Penkum Kejati Lampung Gelar JMS di SMKN 4 Balam

Dr Ketut melanjutkan, Terpidana Ardiansyah Bin Salimi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Dr Ketut Sumedana menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Konkernas PWI, Provinsi Lampung di Tetapkan Tuan Rumah HPN 2027

Banten (HO) - Konfrensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2027, Sabtu (7/2/2026). Konkernas...

Seminar HPN Banten, Sport Tourism Pengungkit Pariwisata Berkualitas

Banten (HO) -  Pariwisata dan olahraga ibarat dua sisi koin yang saling berkaitan, keduanya memiliki keterkaitan erat untuk membangun produktifitas suatu daerah. Upaya untuk mengembangkan...
error: Content is protected !!