Rugikan Negara Rp 500 M, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Proyek SSO 123° BT

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung umumkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit (SSO) 123° Bujur Timur (BT) pada Kementrian Pertahanan Tahun 2012 s.d 2021 yang menghabiskan 500 M Uang Negara.

Kepala Puspenkum I Ketut Made Sumedana didampingi Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Militer dan Penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK),” sebut nya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri dan dinilai kooperatif dan bersiap dipanggil jika diundang,” timpalnya.

Begitu juga disampaikan Dirjen Penindakan Kejagung Edy Imran, menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka adalah tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan), Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan Tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP.

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau Salurkan BLT-DD Tahun 2023

“Kemudian Kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud serta tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli. Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan. Kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis,” katanya.

Selain itu lanjutnya, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan, Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat.

“Akibat perbuatan para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar, Pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442,- (empat ratus delapan puluh miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh dua rupiah),” ucapnya.

Kemudian katanya, Pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).

“Total Rp.500.579.782.789,- (lima ratus miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Jadi Komitmen Bupati Pesawaran Sukseskan Pembangunan

Perbuatan para Tersangka diduga melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka AP bersama-sama dengan Tersangka SCW dan Tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyebutkan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).

“Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” katanya. (Fajar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here