Jakarta (HO) – Menanggapi pertanyaan beberapa media massa/media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, terkait Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, karena telah diberhentikan secara tidak Hormat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH.
“Maka dengan demikian Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” terangnya melalui siaran pers yang diterima, Jakarta (2/6/2022).
“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” tegasnya. (Red)