Sabtu, Juni 14, 2025

Jaksa Agung Pertegas, Dr Pinangki, Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Jakarta (HO) – Menanggapi pertanyaan beberapa media massa/media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, terkait Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, karena telah diberhentikan secara tidak Hormat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

“Maka dengan demikian Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” terangnya melalui siaran pers yang diterima, Jakarta (2/6/2022).

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!