Rabu, November 19, 2025

Jaksa Agung Pertegas, Dr Pinangki, Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Jakarta (HO) – Menanggapi pertanyaan beberapa media massa/media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, terkait Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, karena telah diberhentikan secara tidak Hormat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh PWI Tuan Rumah HPN 2027

“Maka dengan demikian Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH, telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” terangnya melalui siaran pers yang diterima, Jakarta (2/6/2022).

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Ratusan Nelayan Menjerit, Lampung Marriott Resort & Spa Diduga Langgar Aturan

Lampung (HO) - Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Gabung Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, yang ada di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung...

Korupsi PUPR Tanggamus, Setelah Riswanda Djunaidi, Kabid Binamarga Diperiksa Kejaksaan Hari Ini

Tanggamus (HO) - Kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung senilai belasan Milyar rupiah yang sedang ditangani...
error: Content is protected !!