Jumat, Januari 31, 2025

Jaksa Agung Tekankan Penyidik Fokus Perkara CPO Tiga Perusahaan

Jakarta (HO) – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M, menekan kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO terhadap tiga perusahaan yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.

“Kami menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/5).

Dia menyebutkan, Penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:  Pasca Serangan Harimau, Polisi Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Kebun

“Tersangka kelima yang baru ditetapkan Selasa (17/5) kemarin, bernama Lin Che Wei, seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produsen CPO,” terang nya.

Ketut mengatakan tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut.

Pada saat rilis penetapan empat tersangka pada Selasa (19/4), sempat disebutkan ada satu perusahaan yang juga mendapat izin PE bersama PT Wilmar Nabati Indonesia, yakni PT Multimas Nabati Asahan sehingga total ada empat perusahaan diduga terlibat.

Namun kini, Jaksa Agung memerintahkan penyidik untuk fokus pembuktian perkara terhadap tiga perusahaan tersebut.

“Pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani,” kata Ketut.

Baca Juga:  Titik HGB, BPN Lampung Jelaskan Ada Kekeliruan Data Aplikasi Bhumi ATR

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi dikonfirmasi di Gedung Bundar, Rabu malam, mengatakan pihaknya baru memperoleh fakta keterlibatan tiga perusahaan yang telah dijadikan tersangka. Bukan berarti perusahaan yang sempat disebutkan namanya tersebut tidak memiliki bukti keterlibatannya.

“Faktanya baru diperoleh itu (3 perusahaan), makanya kami cari dulu, apakah dia (perusahaan lain) terkait itu juga,” kata Supardi.

Lin Che Wei menjadi konsultan di tiga perusahaan yang dijadikan tersangka tersebut, yang memperoleh PE ekspor CPO tanpa memenuhi kewajiban pasokan untuk domestik (DMO) 20 persen.

Penyidik tengah menelusuri dugaan suap Lin Che Wei kepada Dirjen Dalgu Kemendag yang telah menerbitkan izin PE 3 perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (Ant/Red)

Berita Populer

UPTD SDN 3 Teluk Pandan Memperingati Isra Mi’raj 1446 Hijrah

Pesawaran (HO) - UPTD SDN 3 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Isra mi'raj 1446 Hijrah dengan tema tingkatkan...

Rumah Sehat Baznas Pesawaran Diresmikan Bupati, Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri peresmian Rumah Sehat Baznas (RSB) yang berlokasi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan Kamis, (30/1/2025). Acara peresmian...
error: Content is protected !!