Jakarta (HO) – Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan.
Demikan diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers resminya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
“Yang pertama, segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas,” terang Dr Ketut Sumedana.
Kemudian yang kedua katanya, Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Ketiga, Pastikan seluruh personil di wilayah hukum memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.
“Ke empat, Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna, ke lima Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat,” ujarnya.
Selanjutnya yang ke enam, berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional dan yang ke tujuh, Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir.
“Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Kapuspenkum menambahkan, Jaksa Agung juga kembali menegaskan untuk “Jaga Amanah dan Hindari Perbuatan yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat” kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada hari ini.
Diketahui arahan khusus Jaksa Agung kepada 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi disampaikan secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu 02 Maret 2022 pukul 09:00 WIB s/d selesai yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI. (Red)