Sabtu, Juni 14, 2025

Kejati Lampung Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi di BUMD Rp Tiga Milliar Lebih

Lampung (HO) – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar Sidang Perdana perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Register Perkara: 01/TJKAR/Ft.1/01/2022 dan Register Perkara Nomor: 02/TJKAR/Ft.1/01/2022, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Pengurus Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Jasa Utama dan PT. Raja Nusantara Kuasa Tahun Anggaran 2017, atas nama terdakwa Alex Jayadi, dan Andi Jauhari Yusuf, Rabu (16/2).

“Dengan agenda Pemeriksan berkas perkara oleh Majelis Hakim dan Penentuan Hari sidang untuk pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu 2 (Dua) minggu sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa kepersidangan,” terang Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H, melalui siaran persnya, Kamis (17/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H

Jika katanya, para terdakwa tersebut masih belum diketahui keberadaanya dan tidak dapat dihadirkan kedalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in Absentia.

“Sebelumnya, Alex Jayadi yang merupakan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara bersama-sama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT. Lampung Jasa Utama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G / 269 / D.IV / HK / 2015 Tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama,” katanya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Keduanya lanjut Kasi Penkum, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT. Lampung Jasa Utama yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016, tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa sepengetahuan.

“Serta tanpa telaahan dan persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama dan Rapat Umum Pemegang Saham, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama,” terangnya.

Baca Juga:  Kades Margorejo, Salurkan BLT DD Kepada Masyarakat Penderita Penyakit Menahun, Lansia, Secara Door to Door 

Kedua terdakwa tersebut diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian keuangan negara Perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 3.158.671.737.000 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah),” sebutnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari sidang, maka Mejelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (Red)

 

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!