Selasa, November 26, 2024

Bupati Tapanuli Tengah Diadukan Ke Komnas HAM dan Ombusman RI

Sumatera Utara (HO) – Setelah diadukan ke Kementerian Dalam Negeri RI, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali diadukan ke lembaga Komnas HAM dan Ombusman oleh pengacara Arianto Hulu, S.H, bersama sejumlah rekananya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Dini hari, Senin (14/2/2022).

Pengacara Arianto Hulu yang juga tokoh muda nasional yang kini di kuasakan oleh Calon Kepala Desa Menang yakni Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah saat memberikan press release di media ini, pada hari Senin dini hari, (14/2/2022).

Menurut Arianto Hulu bahwa penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih oleh Bupati Tapanuli Tengah diduga tanpa dasar hukum sebagaimana Ia menjelaskan secara kronologis dalam media ini.

“Menurut saya pertama, Di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak di 85 Desa pada tanggal 20 Desember 2021, kedua, Pilkades tersebut termasuk diikuti oleh Desa Pagaran Honas Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Calon sebanyak 3 (orang), ketiga, Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut, Herianto telah dipilih oleh rakyat dan meraih suara terbanyak,” kata Kuasa Hukum Arianto yang Sehari-hari menjadi Pengacara ini.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Bantuan Bedah Rumah Untuk Warga Desa Sidodadi dan Gunung Sugih

Arianto menegaskan bahwa Calon Nomor Urut 1 meraih Suara 0 (Nol), Calon Nomor Urut 2 (dua) meraih suara sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) dan Nomor Urut 3 meraih suara sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) dan di buktikan sejumlah dokumen sebagaimana dalam press release.

Ia menambahkan bahwa hari ini juga terbukti arogansi seorang kepala daerah sebagaimana Ia mendengar langsung dan berharap saat menuju pagi-pagi ini di kantor KOMNAS HAM, yakni saat Bupati mengabaikan hak kepala desa terpilih.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pesawaran Tinjau Olahan Produk UMKM Lokal

“Masa sampai sekarang kepala Desa terpilih belum dilantik, padahal seluruh surat – surat para instansi menyatakan bahwa kepala desa terpilih sah secara hukum untuk dilantik,” ujar.

Sambung Arianto, bahwa Bupati Tapanuli Tengah Bachtiar Ahmad Sibarani mengada-ngada, padahal hanya di persoalkan status kinerja di Kemendes sebagai pendamping, padahal Koordinator Pendamping sudah nyatakan dan juga secara tertulis dan sudah mengundurkan diri instansi yang ada.

“Jadi hari ini kami melaporkan ke KOMNAS HAM, kami sudah terima surat tanda terima, dan setelah ini kami adukan lagi ke Ombusman RI,” pungkas Arianto Hulu, Pengacara Muda Asal Tapanuli Tengah. (Fajar)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!