Jumat, Maret 29, 2024

Bupati Pesawaran Serahkan SK KULIN KK dan IUPHKm Kepada Ribuan Petani

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dan SK Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada ribuan petani hutan yang ada di Bumi Andan Jejama.

Dendi mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menjadikan para petani hutan register memiliki status sah di negara dan juga telah merestui pemanfaatan lahan hutan register kepada para petani hutan yang ada di Pesawaran.

“Dengan terbitnya SK ini, para petani di wilayah register mempunyai hak dan kewajiban serta mendapat status sah dari negara dalam pengelolaan hutan. Saya berharap dengan adanya program ini dapat mensejahterakan lagi para petani hutan yang ada di Pesawaran,” ujarnya. Kamis (30/122021), di balai Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, KNPI Kota Bogor Gelar Gebrakan OPSI

Dirinya juga mengatakan, selain dapat memanfaatkan hutan register, para petani  juga berkewajiban melindungi kelestarian hutan, dengan begitu dapat mencegah bencana banjir dan tanah longsor akibat hutan gundul.

“Saya berharap para penggarap ini dapat menjaga kelestarian hutan yang mereka garap, karena kita ketahui setiap masuk musim penghujan Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu daerah yang sering terkena musibah banjir, namun itu dapat kita cegah asal hutan yang ada saat ini dilestarikan dan dijaga dari oknum-oknum yang merusak hutan atau menebang pohon di hutan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran Anggun Saputra mengatakan, pada hari ini pihaknya membagikan kepada 1286 penggarap dengan luasan lahan 2.570,09 Hektare yang tersebar di lima kecamatan diantaranya Kecamatan Way Khilau, Way Ratai, Kedondong, Marga Punduh dan Padang Cermin.

Baca Juga:  PWI Lampung Bersama Dewan Pers dan Menkominfo Gelar Publisher Rights

“Dalam SK tersebut pemanfaatan lahan untuk satu orangnya selama 35 tahun dengan luas lahan 2 hektare, dalam jangka waktu itu, kelompok tani dapat menggarap hutan register dengan tanaman menghasilkan dan tetap menjaga tanaman keras yang berada di hutan register dan tidak melakukan pengrusakan hutan,” katanya.

Menurutnya, SK tersebut bisa sewaktu-waktu dicabut, apabila penggarap yang menerima SK melakukan perusakan hutan.

“Nanti ada tim dari pusat, Pemprov Lampung dan Pemkab Pesawaran, yang melakukan evaluasi apakah hutan itu terjaga dengan baik oleh petani hutan yang menerima SK atau malah mereka rusak hutannya, sanksinya apabila merusak hutan tentu akan dicabut kembali SKnya,” katanya.  (Red)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!