Jumat, Januari 30, 2026

Modus Kasih Rokok, Pelaku Cabul Sesama Jenis, Diciduk Polisi

Tulang Bawang (HO) – Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/12/2021).

Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Iptu Poniran, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Sabtu (17/07/2021) siang.

Baca Juga:  Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha Ajak Insan Pers Terlibat Jaga Kamtibmas

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).

“Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga:  Atensi Kapolres Pesawaran Dugaan Korupsi, Teralis Besi Menunggu Kades Gedongtataan

Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.

“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelas Iptu Poniran.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!