Selasa, Desember 9, 2025

Pemerintah Pekon Panggungrejo Berikan Pelatihan Kader PATBM Bersama LPA

Pringsewu (HO) – Para kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu melakukan pelatihan bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat Selasa (16/11/2021).

Kepala Pekon Panggungrejo Supartono mengatakan tujuan dari pelatihan paralegal untuk PATBM merah putih sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, sekaligus mendukung Pringsewu sebagai kabupaten layak anak.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Pringsewu yang secara simbolis menyerahkan penghargaan dan buku pedoman kelurahan/desa layak anak di Pekon Panggungrejo,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Caridah,S.Kom ada beberapa poin penting yang harus diketahui masyarakat  dalam materi perlindungan anak, terutama orang tua harus mengubah pola asuh anak mulai dari lingkungan terkecil itu keluarga, pola pendekatan terhadap anak, lalu kebutuhan sandang pangan anak,serta kesejahteraan anak.

“Kita jangan hanya memperhatikan kemajuan IPTEK anak, tapi tidak dengan IMTAK anak. Hanya karena kita tidak mau dianggap kuno kita memberikan teknologi kepada anak tanpa di awasi,”katanya.

Lanjutnya, mempersiapkan generasi muda selain pembangunan, juga dalam kesiapan mereka memasuki dunia rumah tangga. Bahwasanya rumah tangga harus dibentuk dari pembangunan karakter. Dimana siap secara mental, jasmani dan rohani.

“Inilah sirklus kehidupan, dimana mulai dari mereka lahir, menjadi anak-anak, remaja, sampai dewasa. Nah, masuk fase rumah tangga, mereka harus jadi orang tua yang produktif sehingga terjadi simbiosis mutualisme didalamnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

Kemudian katanya untuk pemahaman terkait penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan nya.

“Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan, atau penderita kepada perempuan baik secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau didalam lingkungan kehidupan pribadi,” katanya.

“Ada tiga bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dipahami yakni fisik, non fisik yang secara psikologis,” sebutnya.

Masyarakat harus mengetahui tempat-tempat dimana anak-anak boleh atau tidak boleh disentuh oleh selain ayah atau ibu mereka.

“Anak-anak kita harus diberikan pahaman terkait tempat-tempat yang merupakan wilayah privasi mereka. Dimana selain ibu atau ayah, orang lain tidak boleh menyentuh wilayah-wilayah privasi tersebut, seperti pantat, mulut, dada, kemaluan meskipun seorang dokter. Kecuali dalam pengawasan orang tua sendiri,”ungkapnya.

Dia menambahkan, Pemerintah sudah memiliki 10 pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Yang pertama, Pemerintah harus lebih tegas dan konsisten melindungi perempuan dan anak dengan mengoptimalkan program-program perlindungan yang ada. Dan terus mensosialisasikan penggunaan UU sehingga instruksi presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan dan anak.

2.Membangun sistem komunikasi antara anak dan orang tua dan anak. Jangan biarkan anak terlalu menerima kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dunia maya.

3.Orang tua dan para guru sekolah juga sebaiknya memberikan pemahaman yang baik, mana bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.

Baca Juga:  Pelayanan MCF Bandar Lampung Dikeluhkan, Admin Persulit Ambil BPKB

4.Memperberat hukuman para pelaku kekerasan.

5.Pemerintah juga harus menuntaskan persoalan anak-anak pengemis dan pengamen jalanan, caranya pemerintah harus berperan dalam menciptakan kota ramah anak.

6.Pemerintah daerah dan pusat terus melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan melibatkan institusi yang berada di komunitas (seperti forum pengada layanan, yayasan pusat pemberdayaan perempuan dan anak, dan LSM), lembaga adat dan agama.

7.Perlu dibentuk pos-pos, kekerasan dalam rumah tangga (Pos KDRT).

8.Meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memastikan implementasi peraturan menteri Desa, pembangunan daerah tertinggi dan transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana.

9.Dukungan dari pemerintah dalam bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 61 tentang kesehatan reproduksi seksual kebutuhan korban kekerasan seksual.

“Dan yang ke-10, Kaum perempuan harus kreatif dan berinovasi guna membangun dan mensejahterakan keluarga dan lingkungan, dengan meningkatkan kualitas baik secara pendidikan maupun ekonomi serta keterlibatan perempuan didalam masyarakat harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, kasi perlindungan anak kabupaten pringsewu  DP3AP2KB Ibu Caridah,S.Kom  kemudian dari Kasi pemberdayaan permpuan Kabupaten Pringsewu DP3AP2KB ibu suparlin dan staf kemudian Peserta pengurus dan anggota PATBM merah putih Pekon Panggungrejo dan aparatur pemerintah Pekon Panggungrejo.

Dalam pantauan media Handalonline.com kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan.  (Indra jaya)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!