Jakarta (HO) – Kementrian Agama Indonesia dibawah komando Menteri Agama Gus Yaqut terus bekerja untuk kemaslahatan dan kerukunan beragama masyarakat Indonesia. Berbagai Direktorat Jendral (Dirjen) ada dalam struktur kementrian, untuk membantu Mentri Agama dalam pelaksanaan fungsinya.
Akhir bulan September lalu, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Agama Tahun 2021. Diketahui, anggaran Kemenag pada tahun 2021 sebesar Rp66,96 triliun yang dialokasikan untuk 11 Eselon I di lingkungan Kemenag. Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun pun menyoroti pelaksanaan program Eselon I Kemenag, dalam hal ini para Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas).
“Saat rapat dengar pendapat itu terungkap, rata-rata realisasi anggaran Eselon I Kemenag di bawah 70 persen. Misalnya anggaran Ditjen Bimas Islam yang baru terserap 68,96 persen. Kemudian anggaran Ditjen Bimas Kristen terserap 63,40 persen, Ditjen Bimas Katolik 63,21 persen, Ditjen Bimas Hindu 66,68 persen, dan Ditjen Bimas Buddha 68,74 persen,” ungkap Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono, Rabu (13/10/2021).
Rudi pun mempertanyakan penggunaan anggaran masing-masing Ditjen, dengan sisa waktu tinggal tiga bulan menuju akhir tahun penutupan realisasi anggaran yang dilansir dari sumber DPR RI.
“Kami mempertanyakan kapan lagi anggaran di semua Ditjen tersebut akan digunakan atau mungkin sudah digunakan secara diam-diam,” ucapnya.
Komisi VIII meminta 11 unit Eselon I Kemenag ini harus terbuka dalam penggunaan anggaran belanjanya, jangan terkesan menutup diri dan pura-pura tidak tahu. Sebab rakyat berharap banyak dari program-program yang dibuat kementerian.
“Jadi anggaran rakyat yang triliunan itu diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Senada dengan Komisi VIII DPR RI, ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta raya bidang infokom Deni Wahyudi juga mempertanyakan tentang alokasi penggunaan dan implementasi anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah melalui APBN kepada Kementrian Agama, dalam hal ini pada Ditjen Bimas Islam.
“Pada Februari 2021 lalu, Ditjen Bimas Islam telah menerbitkan surat keputusan no 133 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyaluran operasional kepada organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan keagamaaan Islam dan majlis ta’lim 2021, namun tidak ada program jelas yang dilaksanakan sampai dengan mendekati akhir tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Dirinya mempertanyakan kinerja Direktorat Penerangan Agama Islam yang dibawah kordinasi Ditjen Bimas Islam, sebab dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pembinaan organisasi keagamaan, Direktorat Penais dan Ditjen Bimas Islam terkesan tertutup dan acuh untuk melihat kebawah, padahal jika melihat anggaran yang sudah dialokasikan APBN, haruslah terserap sampai lapisan masyarakat bawah, jangan sampai hanya di elit pejabat tertentu saja, nanti terindikasi penyelewengan anggaran, itu sangat berbahaya.
“Kami tidak melihat adanya program-program untuk masyarakat yang dilakukan oleh Bimas Islam, padahal ummat Islam mayoritas. Inikan aneh, anggaran tidak diserap secara baik untuk masyarakat namun minim implementasi program,” katanya. (Fajar)