Jumat, Januari 30, 2026

Plt. Kakanwil Jadi Narasumber Dalam Bimtek Penyusunan Produk Hukum Desa

Lampung (HO) – Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dalam rangka Penataan Kewenangan Desa dan Pendapatan Asli Desa untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah Desa mengenai proses penyusunan Produk Hukum Desa.

Plt. Kepala Kantor Wilayah, Iwan Santoso dalam kegiatan ini berkesempatan menjadi narasumber dengan mengusung tema Kedudukan Peraturan Desa dalam Hirarki Hukum Tata Negara. Kegiatan ini dimoderatori oleh Suryani selaku Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan, di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:  Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha Ajak Insan Pers Terlibat Jaga Kamtibmas

Iwan Santoso menjelaskan tentang definisi dari Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Desa, Latar Belakang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 Undung-undang Nomor 10 Tahun 2004. Iwan menjelaskan bahwa Peraturan desa termasuk jenis peraturan perundang-undangan dimana dapat dikategorikan harus memenuhi ketentuan.

Antara lain katanya, dibuat secara tertulis dengan memuat norma hukum, mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan disusun dengan melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita bicara aspek hukum, kita harus jelas dan mempunyai dasar hukum yang pasti,” tegas Iwan Santoso.

“Peraturan desa berada setelah peraturan daerah/kabupaten/kota,” ucapnya menarik kesimpulan.

Baca Juga:  Proyek Renov 2,8 M Gedung DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Oknum Pimpinan Dewan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina membahas tentang tata Kelola Pemerintahan Desa ditengah Pandemi Covid-19.

“Bahwa setiap kegiatan dan regulasi yang berada di desa harus mengikuti dengan dasar peraturan maupun payung hukum agar kedepannya tidak menjadi tumpang tindih peraturan,” ujarnya.

Menutup Kegiatan, Para peserta yang terdiri dari 50 Kepala Desa yang terpilih di Provinsi Lampung turut antusias dengan hadirnya beberapa pertanyaan. Hal itu langsung ditanggapi secara langsung oleh para narasumber yang menerima baik pertanyaan maupun saran dari para Kepala Desa. (Rilis/Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!