Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung menghimbau kepada seluruh Kejaksaan Negeri yang di kabupaten kota se-Provinsi Lampung agar lebih memaksimalkan kinerjanya dalam penanganan perkara korupsi di wilayahnya masing-masing.
Demikian di ungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi Handalonline.com, diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
“Sesuai dengan intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, agar lebih memaksimalkan kinerjanya dalam penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah kejaksaan masing-masing,” terangnya.
Jaksa Agung katanya, mengultimatum, tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target karena itu merupakan bentuk komitmen darinya dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
“Bapak Jaksa Agung akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan lainnya pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” ujar I Made Agus Putra.
Ketika diinformasikan terkait dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengembalikan berkas laporan warga Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa, dengan alasan pengambilan potonya miring dan di mintai SPJ Dana Desa, dirinya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Ya nanti akan kita tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Lampung, ini sudah saya catat Kejaksaan Negeri Pringsewu ya,” pungkasnya. (Red)