“Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan”
Pringsewu (HO) – Ketua DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI), Randy Septian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu agar mempertajam bidang Intelijen dan menyosialisasikan lagi definisi dan makna dari MOU antara Kejari dan Pekon yang kerap dijadikan tameng oleh para Kepala Pekon (Kakon).
Hal itu kata Randy, semata untuk kebaikan dari nama baik korps Adhyaksa khususnya Kejari Pringsewu, sesuai dengan apa yang dikatakan Jaksa Agung bahwa Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kalau tidak diluruskan lagi bisa bahaya, nanti para Kakon akan mengira bahwa sudah MoU lalu bisa dibela oleh kejaksaan, nanti nama kejaksaan sendiri yang akan tercoreng ditengah masyarakat, dan jelas bakal merusal Korps Adhyaksa itu sendiri,” kata dia, Minggu (26/9/2021).
Permintaan tersebut bukan tidak berdasar, Randy melanjutkan, ucapan Kakon Ambarawa Timur, Rokhmat yang menyatakan dirinya tidak khawatir dilaporkan ke Kejari Pringsewu karena merasa sudah MOU dengan Kejari membuktikan bahwa Kakon tidak faham dengan program itu.
“Kakon Ambarawa Timur tidak faham bahwa MoU itu berbentuk preventif, Kejaksaan hanya akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa,” jelasnya.
“Kalau pencegahan ya memang tugas kejaksaan, tidak lantas setelah tanda tangan kesepakatan bersama lantas bisa bebas hukum atas dugaan korupsi, jadi kami dari LSM BANKI akan terus mengawal laporan warga Ambarawa Timur atas dugaan korupsi Kakonnya” timpal dia.
Randy menilai sosialisasi ulang kepada Kakon terkait definisi MoU sangat penting agar cita-cita Kejagung RI dalam memberantas korupsi dari tingkat paling bawah hingga atas dapat terwujud.
“Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkenal tegas dan tidak kompromi dalam memberantas korupsi, artinya nama baik kejaksaan harus dijaga bersama dan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum Lakon dengan dalih MoU,” tegasnya. (Red)