Lampung Utara (HO) – kurang dari 6 jam, Team Srigala Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil mengamankan RG (38) warga Lubuk Rukam Rt. 01 Rw. 05 Kecamatan Hulu Sungkai karena kasus perkelahian yang mengakibatkan LDN (51) warga Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai meninggal dunia.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, menceritakan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, awalnya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikatan yang menurutnya daun singkongnya untuk makanan hewan ternaknya tetapi kegiatan mengambil tanaman singkong tersebut kepergok oleh korban sehingga korban marah sampai akhirnya mencabut goloknya dari sarung pinggangnya.
“Namun belum sempat mencabut langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku lalu tangan kanan pelaku mencabut goloknya dari sarung pinggangnya langsung membacok bagian kepala dan leher sebanyak 6 (enam) kali sampai akhirnya korban terjatuh bersimbah darah,” terangnya saat konferensi pers ungkap kasus di halaman mapolres setempat, Jumat (24/9/2021).
Untuk kronologi penangkapan kata AKBP Kurniawan Ismail, setelah melakukan tehnik penyelidikan berupa observasi, undercover, dan survailance kemudian Team Srigala Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H. berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Martapura OKU Timur.
“Sekira pukul 00.00 Wib mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, selanjutnya oleh Team Srigala Utara dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara,” jelasnya.
Kapolres menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dua buah senjata tajam jenis golok (milik korban dan pelaku), satu buah baju dan celana milik korban yang terdapat bercak darah, satu buah baju warna merah merk Playmore, singlet wrn biru, dan celana pendek yang terdapat bercak darah milik pelaku. kemudian dua buah batang singkong yang terdapat bercak darah dan satu pasang sepatu boot merk APBOOT milik pelaku serta satu pasang sepatu warna putih yang terdapat bercak darah milik korban.
“Pelaku melanggar Pasal 338 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)