Lampung (HO) – Dalam rangka mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi narasumber di kantor wilayah kemenkumham.
Narasumber dari Kejati Lampung Amrullah mengatakan dalam upaya pengendalian gratifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Dan Batasan Gratifikasi Dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341./01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017.
“Kedepannya pengendalian gratifikasi maupun pemberantasan pungutan liar tidak hanya dapat dirasakan oleh kementerian secara umum, melainkan juga sampai kepada individu atau pegawai yang bersangkutan, sehingga menghasilkan pegawai yang berkarakter,” jelasnya Rabu (15/9/2021).
“Dan menjunjung tinggi nilai integritas dan untuk satuan kerja diharapkan dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi,” timpalnya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh memerintahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Prameswari dan Staf KPR Igit Prayoga untuk mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, mengatakan dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber mengenai Gratifikasi Tim Saber Pungli.
“Materi disampaikan oleh narasumber Bapak Amrullah dari Kejati Lampung mengenai Gratifikasi selanjutnya materi dari Ibu Tri Kusuma Dewi dari Kejati Lampung mengenai Tim Saber Pungli, dan yang terakhir materi dari Bapak Slamet iman santoso Kepala bagian sistem informasi itjen kemenkumham mengenai Gratifikasi dan pungli,” jelasnya.
Dia menambahkan kegiatan penguatan yang di adakan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut sangat penting karena menghadirkan narasumber yang kompeten.
“Menurut saya ini sangat penting, karena praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, apalagi narasumber yang di hadirkan sangat kompeten jadi bisa lebih mengerti mengenai bahayanya Gratifikasi dan juga pungli,” katanya. (Red)