Sabtu, Desember 13, 2025

Transaksi Narkoba, Rama dan Rajo di Ciduk Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Sering mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah warung (TKP) dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu, akhirnya Rama Fardiansah (19) Dusun Bernai dan Muhammad Yusup Alias Rajo (38) Dusun Induk, keduanya warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng berhasil diamankan Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengatakan untuk kronologis penangkapan nya, anggota Satres Narkoba melakukan undercover menjadi sopir truk kemudian menyamar dan berhenti diwarung tersebut tak lama kemudian anggota mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan dari hasil introgasi sabu tersebut dibeli dari saudara Rajo.

Baca Juga:  Uji Kompetensi Wartawan Jalan Penting Wujudkan Wartawan Kompeten dan Profesional

“Dasar penangkapan LP/A/647/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 September 2021, dan tempat penangkapan nya di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Minggu (12/9/2021).

Untuk barang bukti yang di amankan lanjut Kapolres, dari tersangka Rama diamankan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 gram, uang tunai Rp. 750.000,1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro, sedangkan dari Rajo barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat brutto : 0,50 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam 1 (satu) dan unit handphone merek Redmi 9A warna biru dongker.

Baca Juga:  Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

“Dan kedua tersangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...

Thomas Amirico Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Pesawaran (HO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumpulkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kabupaten...
error: Content is protected !!