Minggu, Mei 10, 2026

Transaksi Narkoba, Rama dan Rajo di Ciduk Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Sering mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah warung (TKP) dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu, akhirnya Rama Fardiansah (19) Dusun Bernai dan Muhammad Yusup Alias Rajo (38) Dusun Induk, keduanya warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng berhasil diamankan Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengatakan untuk kronologis penangkapan nya, anggota Satres Narkoba melakukan undercover menjadi sopir truk kemudian menyamar dan berhenti diwarung tersebut tak lama kemudian anggota mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan dari hasil introgasi sabu tersebut dibeli dari saudara Rajo.

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

“Dasar penangkapan LP/A/647/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 September 2021, dan tempat penangkapan nya di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Minggu (12/9/2021).

Untuk barang bukti yang di amankan lanjut Kapolres, dari tersangka Rama diamankan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 gram, uang tunai Rp. 750.000,1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro, sedangkan dari Rajo barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat brutto : 0,50 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam 1 (satu) dan unit handphone merek Redmi 9A warna biru dongker.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

“Dan kedua tersangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!