Jumat, Mei 15, 2026

Kepala Harimau Diselundupkan, Warga Jabar Ditangkap Polres Lamsel

Lampung Selatan (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Kepala Harimau yang akan dibawa ke pulau Jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, Kepala Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi itu berhasil diamankan ketika akan dikirim ke Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman barang PT.J&T Ekspres.

“Selain mengamankan Kepala Harimau petugas gabungan juga berhasil mengamankan kulit Harimau Sumatera dan 2 kepala Kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading Gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang Duyung atau Dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera,” jelasnya ketika menggelar konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga:  Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman, Kejati Lampung Kunjungi SMA TMI Balam

AKBP Edwin menerangkan, ungkap kasus organ tubuh hewan dilindungi, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Beni Susanto (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.

“Kulit Harimau ini kita cek, kemudian kita selidiki dan ditemukan salah seorang tersangka, disitu kita kembangkan dan mendapatkan beberapa temuan lagi. Ini semua tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua,” jelasnya.

Kapolres melanjutkan ungkap kasus itu dilakukan jajaran nya bekerjasama dengan tim gabungan BKSDA dan Balai Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu 2 bulan.

Baca Juga:  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

“Kulit Harimau ini dipesan dari salah seorang di Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti itu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dilindungi, daging celeng dan Monyet ekor panjang pada bulan Agustus dan September 2021.

“Untuk tersangka burung yang dilindungi dengan tersangka 1(satu) orang bernama Chris Sutisna (39) warga Kp.BaruRT/RW002/016 Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, ” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...

SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

Pesawaran (HO)– SMAN 1 Gedongtataan Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada Rabu, 13 Mei 2026,...
error: Content is protected !!