Rabu, Oktober 7, 2026

Kepala Harimau Diselundupkan, Warga Jabar Ditangkap Polres Lamsel

Lampung Selatan (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Kepala Harimau yang akan dibawa ke pulau Jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, Kepala Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi itu berhasil diamankan ketika akan dikirim ke Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman barang PT.J&T Ekspres.

“Selain mengamankan Kepala Harimau petugas gabungan juga berhasil mengamankan kulit Harimau Sumatera dan 2 kepala Kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading Gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang Duyung atau Dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera,” jelasnya ketika menggelar konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021).

AKBP Edwin menerangkan, ungkap kasus organ tubuh hewan dilindungi, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni Beni Susanto (30) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.

“Kulit Harimau ini kita cek, kemudian kita selidiki dan ditemukan salah seorang tersangka, disitu kita kembangkan dan mendapatkan beberapa temuan lagi. Ini semua tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua,” jelasnya.

Kapolres melanjutkan ungkap kasus itu dilakukan jajaran nya bekerjasama dengan tim gabungan BKSDA dan Balai Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu 2 bulan.

“Kulit Harimau ini dipesan dari salah seorang di Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti itu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dilindungi, daging celeng dan Monyet ekor panjang pada bulan Agustus dan September 2021.

“Untuk tersangka burung yang dilindungi dengan tersangka 1(satu) orang bernama Chris Sutisna (39) warga Kp.BaruRT/RW002/016 Desa Kertamukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, ” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Kejari Pesawaran Perkuat Pengawasan Program Revitalisasi Pendidikan, Dorong Pengelolaan Antikorupsi

Pesawaran (HO) – Sebagai upaya memperkuat peran satuan pendidikan dalam mewujudkan pengelolaan Program Revitalisasi Pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Kejaksaan...

Pelaku Usaha Pembibitan Klarifikasi Perkara, Herizal Hormati Proses Hukum

Bireuen, Aceh (HO) – Pengusaha pembibitan benur, Herizal, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada publik terkait perkara hukum yang saat ini sedang...
error: Content is protected !!