Pringsewu (HO) – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pringsewu 2021 pada Rapat paripurna DPRD Pringsewu di gedung DPRD setempat, Kamis (9/9/2021).
Selain itu, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, turut pula disampaikan pemandangan umum sejumlah fraksi atas Ranperda tersebut.
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan bahwa pada perubahan APBD 2021, anggaran pendapatan Pemkab Pringsewu
adalah sebesar Rp.1,2 trilyun. Kemudian, untuk belanja daerah sebesar Rp.1,3 trilyun. Sedangkan pembiayaan pada Perubahan APBD 2021 mengalami kenaikan
menjadi Rp.60,4 milyar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Adapun pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2021, lanjut Sujadi, berkurang menjadi sebesar Rp.2,3 milyar, sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2021 sebesar Rp.58,1 milyar, yang digunakan untuk menutup defisit belanja.
“Dengan demikian SILPA tahun berkenaan adalah nihil,” tutupnya. (Red)