Sabtu, Desember 13, 2025

Inspektorat Pringsewu Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pekon Pandansari

Pringsewu (HO) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung akan segera mempelajari dan menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2020 hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan Eko Prayoto Kepala Pekon setempat.

“Terima kasih pak, berkas laporan ini saya terima dan akan saya serahkan kepada Kepala Inspektur, saat ini bapak Andi Purwanto S.T.,M.T, Sedang tidak berada di kantor,” jelas Dika selaku penerima laporan di Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Senin (30/8/2021).

Begitu juga disampaikan Yakup dari Inspektorat, mengatakan berkas tersebut akan dipelajari oleh ke Irban II untuk segera ditindak lanjuti.

“Iya berkas nya nanti akan di pelajari di Irban II, nanti di kabari ya mas,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) Provinsi Lampung, Randy Septian mengatakan dengan adanya laporan LSM BANKI kepada Inspektorat terkait dengan adanya Indikasi Korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan rupiah, berharap pihak Inspektorat segera mempelajari dan menindaklanjuti secara profesional.

Baca Juga:  Uji Kompetensi Wartawan Jalan Penting Wujudkan Wartawan Kompeten dan Profesional

“Dan jika nanti ditemukannya kerugian negara agar segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Pringsewu maupun Polres Pringsewu, Untuk segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap Eko Prayoto karena diduga Korupsi anggaran dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020 hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui dalam penggunaan anggaran Dana Desa diduga tidak sesuai dengan realisasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. untuk tahap 1 Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan taman Bermain Anak Milik Desa senilai Rp. 65.439.100, kemudian Rehabilitasi Peningkatan Monumen Gapura Batas Desa senilai Rp. 70.283.500, begitu Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Balai Desa Balai Kemasyarakatan sebesar Rp. 74.287.500.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

“Apalagi untuk dana Pemberdayaan Masyarakat Desa pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pasar Desa Kios milik Desa sebesar Rp. 231.255.500 itu kemana anggarannya,” ungkap salah satu masyarakat setempat yang minta namanya dirahasiakan kepada Handalonline.com, Rabu (25/8/2021).

Dia juga mempertanyakan pihak desa juga menganggarkan untuk Pemeliharaan Taman Bermain Anak Milik Desa sebesar Rp. 41.160.000 pada tahap 2, anggaran itu juga kemana.

“Anehnya lagi pada tahap 3 kembali dianggarkan untuk Pemeliharaan Taman Bermain Anak Milik Desa sebesar Rp. 51.480.000, kemana anggaran itu,” tanya dia.

Sementara itu Kepala Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Eko Prayoto, beberapa kali dikonfirmasi di kantornya tidak pernah ada ditempat, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler tidak aktip. (Red)

Berita Populer

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...

Thomas Amirico Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Pesawaran (HO) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengumpulkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kabupaten...
error: Content is protected !!