Selasa, April 22, 2025

Korupsi Alkes, KPK Eksekusi Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara

Jakarta (HO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Senin (9/8) telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021.

“Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” jelas Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Sinergitas Forkompinda, Suasana Pisah Sambut Kapolres Pesawaran Penuh Haru

Terhadap Minarsih juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

KPK pada Kamis (22/7) juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Dalam perkara itu, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar. (Ant/Red)

Berita Populer

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...

Sinergitas Forkompinda, Suasana Pisah Sambut Kapolres Pesawaran Penuh Haru

Pesawaran (HO) - Suasana haru dan kehangatan menyelimuti acara pisah sambut Kapolres Pesawaran yang digelar di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran. Acara...
error: Content is protected !!