Minggu, Mei 10, 2026

KSKP Bakauheni Berhasil Amankan Daging Celeng Seberat 1,26 Ton

Lamsel (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan daging babi (celeng) tanpa di lengkapi dokumen yang sah, saat melintas di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Daging celeng sekitar 1,26 Ton tersebut, diamankan pada hari Kamis (29/7) sekitar pukul 23.30WIB.

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkapan 18 Karung Daging celeng atau seberat 1,26 Ton tersebut, diamankan saat aparat polisi melakukan pemeriksaan rutin di SI Bakauheni Lamsel.

“Saat periksa kendaraan Bus PT.sami Jaya Putra warna merah nopol BE 7179 JA, kami menemukan 18 Karung Daging celeng. Tapi saat kami minta dokumen pengiriman, mereka tidak dapat menunjukkan, sehingga kami mengamankan barang bukti 18 daging celeng itu,” ungkap Ridho, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

AKP Ridho Rafikan menjelaskan, selain barang bukti daging celeng, sambung Ridho, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman daging celeng.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni Sunardi (34) sebagai Sopir dan Bambang Irawan (31) sebagai Kernet, keduanya merupakan warga Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, Kami langsung menyerahkan barang buktinya ke Balai Karantina,” ujarnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Pesawaran ini melanjutkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang bukti daging celeng itu diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara, dari seorang laki- laki yang bernama SL. Rencananya, daging itu akan dikirim ke Tangerang.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

“Pengakuan dari Sopir, Dari 18 karung itu, dibagi 2 pengirim, 5 karung diturunkan di depan loket PT.Sami Jaya Putera Bitung dan sisanya 13 karung diturunkan di Pinggir Jalan Cikokol Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

Dari hasil pengiriman daging celeng tersebut, lanjut Ridho, mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu per karung.

“Kalau ada 18 Karung, berarti mereka mendapat upah sekitar Rp900 ribu,” sebutnya.

AKP Ridho menambahkan, Keduanya dikenakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!