Rabu, April 23, 2025

KSKP Bakauheni Berhasil Amankan Daging Celeng Seberat 1,26 Ton

Lamsel (HO) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan daging babi (celeng) tanpa di lengkapi dokumen yang sah, saat melintas di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Daging celeng sekitar 1,26 Ton tersebut, diamankan pada hari Kamis (29/7) sekitar pukul 23.30WIB.

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkapan 18 Karung Daging celeng atau seberat 1,26 Ton tersebut, diamankan saat aparat polisi melakukan pemeriksaan rutin di SI Bakauheni Lamsel.

“Saat periksa kendaraan Bus PT.sami Jaya Putra warna merah nopol BE 7179 JA, kami menemukan 18 Karung Daging celeng. Tapi saat kami minta dokumen pengiriman, mereka tidak dapat menunjukkan, sehingga kami mengamankan barang bukti 18 daging celeng itu,” ungkap Ridho, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:  Sinergitas Forkompinda, Suasana Pisah Sambut Kapolres Pesawaran Penuh Haru

AKP Ridho Rafikan menjelaskan, selain barang bukti daging celeng, sambung Ridho, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman daging celeng.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni Sunardi (34) sebagai Sopir dan Bambang Irawan (31) sebagai Kernet, keduanya merupakan warga Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, Kami langsung menyerahkan barang buktinya ke Balai Karantina,” ujarnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Pesawaran ini melanjutkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, barang bukti daging celeng itu diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara, dari seorang laki- laki yang bernama SL. Rencananya, daging itu akan dikirim ke Tangerang.

Baca Juga:  Plt Desa Pancasila Diduga KKN, Warga Pertanyakan Ketahanan Pangan dan Rehab Balai Desa

“Pengakuan dari Sopir, Dari 18 karung itu, dibagi 2 pengirim, 5 karung diturunkan di depan loket PT.Sami Jaya Putera Bitung dan sisanya 13 karung diturunkan di Pinggir Jalan Cikokol Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

Dari hasil pengiriman daging celeng tersebut, lanjut Ridho, mereka mendapat upah sebesar Rp50 ribu per karung.

“Kalau ada 18 Karung, berarti mereka mendapat upah sekitar Rp900 ribu,” sebutnya.

AKP Ridho menambahkan, Keduanya dikenakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Mereka terancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau lokasi terdampak banjir di kecamatan panjang

Bandar Lampung (HO) - Walikota menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang adalah banyak drainase yang ditutup oleh PT...

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...
error: Content is protected !!