Tanggamus (HO) – Setelah diminta akhirnya Barzani selaku Kepala Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, memberikan SK pemberhentian Asep Riyanto di kantor desa setempat, Rabu (28/7/2021).
Asep Riyanto mengungkapkan yang menjadi kejangalan SK pemberhentian itu tertanggal 21 juli 2021 dimana Barzani melakukan pelantikan 3 perangkat desa barunya, dan baru diberikan oleh Barzani setelah diminta oleh perangkat desa yang diberhentikan.
“Untuk Darjis dan Tamrin, Barzani juga akan mengeluarkan SK pemberhentiannya bisa diambil diwakili juga ngga apa-apa asalkan ada surat kuasa,” sebut Asep.
Dia menyebutkan, yang menjadi dasar pemberhentian adalah Pemendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 pada huruf b (permintaan sendiri).
Kemudian katanya, akan tetapi semakin janggalnya lagi Surat pengunduran diri itu dibuat oleh Barzani selaku kepala pekon dan dilakukan dirumah pribadinya serta hanya 2 orang yang diharuskan menghadap untuk menandatanggani surat tersebut, apa yang dilakuka Barzani seolah-olah memaksakan agar 3 orang ini harus menandatanggani surat pengunduran yang dia buat sendiri.
“Sebagai Kepala Pekon Beliau harusnya melihat, membaca dan menaati peraturan menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Kernavian tertanggal 27 juli 2020 Nomor 141/4268/3j dan sifatnya Sangat Penting apalagi disitu jelas ada sanksinya pada huruf D,” ujarnya. (Rudy/Indra)