Lampung (HO) – Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Lampung melaksanakan pendandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, diruang Video Conference, Selasa (27/7/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur melalui Kasi Penkum Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, mengatakan, kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari Mou Provinsi, tujuan dari kesepatakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pihak dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.
“Acara berlangsung secara singkat dan jumlah peserta yang terbatas baik dari pihak Kejati Lampung maupun Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung adalah sebagai langkah guna mencegah penyebaran virus corona,” jelas Kasi Penkum melalui siaran pers.
Diketahui Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Ganjar Jationo, SE. M.AP beserta jajaran dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Hefinur S.H., M.hum dihadiri wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Edward Kaban S.H.,M.H. serta Asisten Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)