Medan (HO) – Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, bersama Tim Pemda Provinsi, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Camat Padang Tualang Yafis (51), bersama Kepala Desa (Kades) Bersilam Ibnu Nasib (51), dan Sekdes Zainuddin, (34), dan Sekcam, saat sedang melakukan pemerasan.
Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51), dan Sekdesnya, di Cafe Ijo Binjai, Jumat (23/07/2021). Awalnya petugas mengamankan Zainuddin dan Ibnu usai menerima uang hasil memeras salah seorang pengusaha Toke Sere Wangi.
Aksi OTT dipimpin Wadir Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Patar Silalahi, AKBP Indra Uta Ritonga. Tim juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi berikut uang, sebesar Rp 33.900.000, serta Surat Pelepasan Sertifikat Tanah.
Kabid Humas Polda, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan akan tindakan petugas telah melakukan OTT tersebut.
“Ya bang, saat ini sedang didalami oleh Tim Saiber Pungli Polda bekerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,” kata Hadi Wahyudi, Sabtu (24/07/2021).
Tiga pelaku itu, terjaring OTT terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB). OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada Rabu (29/06/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Hadi.
Dalam OTT ini, kata Tatan, polisi dan tim juga mengamankan uang tunai yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
Adapun modusnya, meminta imbalan uang penerbitan surat pengalihan hak atas tanah, di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat diamankan, dari tangan Ibnu ditemukan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 33 juta lebih dan uang tunai mencapai Rp8 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, saat ini keduanya dibawa ke Polda Sumut.
“Benar, semalam itu kejadian. Setelah aku telpon Camat Padang Tualang. Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp100 ribu sebanyak 50 lembar,” katanya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.
“Saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Katanya. (Red)