Rabu, April 23, 2025

Bupati Pesawaran Keluarkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro Darurat Covid-19

Pesawaran (HO) – Surat edaran intruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat Covid-19, yang telah dikeluarkan mengharuskan para pelaku tempat wisata menutup lokasi wisatanya ketika sedang berstastus zona merah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Elsafri mengatakan, dengan keluarnya surat edaran tersebut, sudah secara otomatis ketika kecamatan di lokasi wisata berstatus zona merah, para pelaku usaha harus menutup tempat wisatanya.

“Jadi para pelaku usaha wisata, harus tanggap sendiri dan peduli terhadap penanganan penyebaran covid-19, jadi kalau di lokasi mereka statusnya zona merah, mereka harus menutup lokasi wisatanya, hal ini guna mencegah penyebaran covid-19 di lokasi tempat wisata,” ujarnya. Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:  Monumen Pers Nasional Simpan Radio Sarana Kemerdekaan Indonesia

“Dan hal ini sudah kita sosialisasikan kepada mereka semua, karena untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pesawaran, perlu adanya kerja sama dari semua pihak, termasuk para pelaku tempat wisata,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku tempat wisata, yang melanggar protokol kesehatan maupun tidak mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Mulai dari pencabutan izin operasi sampai penutupan lokasi sudah disiapkan, sehingga kami berharap para pelaku tempat wisata dapat memahami dan mengikuti segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergitas Forkompinda, Suasana Pisah Sambut Kapolres Pesawaran Penuh Haru

Dalam rapat Satgas yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, lanjutnya, camat dan kepala desa diharapkan dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, salah satunya tempat wisata di daerahnya masing-masing.

“Bahkan didalam rapat tersebut, untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,” kata dia. (Red)

Berita Populer

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau lokasi terdampak banjir di kecamatan panjang

Bandar Lampung (HO) - Walikota menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang adalah banyak drainase yang ditutup oleh PT...

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...
error: Content is protected !!