Jakarta (HO) – Pemprov DKI melarang aktivitas ziarah kubur ke tempat pemakaman umum (TPU) selama pengetatan PPKM Mikro sampai dengan 5 Juli mendatang.
“Mendampingi pemakaman masih boleh dengan pembatasan. Ziarah umum ditiadakan,” kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo, Jumat (25/6/2021).
Kendati demikian, Ivan memastikan aktivitas pemakaman tetap berlangsung. Pihaknya masih mengizinkan keluarga mendampingi pemakaman jenazah dalam jumlah terbatas.
“Boleh (mendampingi). Itu juga dengan pembatasan. Hanya keluarga inti,” jelasnya.
Ivan mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas Di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan PPKM Mikro.
Dia pun meminta seluruh warga menahan diri untuk tidak berkunjung ke area publik, baik ruang terbuka hijau (RTH) maupun TPU.
“Masyarakat harus menahan diri sampai 5 Juli sesuai SK gubernur dan SE kadis untuk tidak ke area publik, termasuk ke RTH dan makam untuk ziarah,” ucapnya.
Jakarta Suzi Marsitawati itu, dijelaskan bahwa seluruh aktivitas pada area TPU ditutup kecuali pemakaman. Pengunjung TPU pun diminta menggunakan double masker.
Selain itu, pihaknya menginstruksikan Kepala TPU mengendalikan dan mengamankan area TPU demi menghindari terjadinya kerumunan massa.
“Menindak tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan bagi pengunjung TPU,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.
“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus,” kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6).
Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021. (Red)