Rabu, Desember 10, 2025

Korban Tanam Padi, Susilo Gasak Motor Legenda Akhirnya Diamankan Polisi

Pesawaran (HO) – Jajaran Kepolisian Sektor Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan Susilo (44) warga Pekon Waringin Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Legenda warna Hitam dengan nomor Polisi B 6814 MQ, di Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri katon.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menceritakan konologis kejadiannya, saat saksi pelapor atas nama Ari Irawan pergi ke sawah dan Sepeda motor sudah diparkirkan dipinggir jalan dengan kontaknya yang lupa untuk mencabutnya dan masih tertinggal pada sepeda motor korban dan selanjutnya korban pergi kearah bawah untuk menanam padi meninggalkan sepeda motornya dengan jarak sekira 30 meter.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

“Sekira jam 11.00 wib, ketika korban menoleh dan melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat yang diperkirakan korban bahwa sepeda motor dipakai oleh adiknya sendiri, kemudian sekira jam 17.00 wib, korban pulang kerumah sambil menanyakan kepada adik dan ibunya tentang sepeda motor ternyata tidak ada yang mengetahui siapa yang memakai sepeda motor korban tersebut,” terangnya melalui rilis humas polres setempat, Selasa (8/6/2021).

Kapolres melanjutkan, atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua saksi Zulian dan pemilik sepeda motor menderita kerugian sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gedong tataan Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 201 / VI / 2021 / SPKT / Polsek Gedong tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2021, Untuk terasangka terlibat dalam perkara curat dan telah dilakukan proses penyidikan di Polsek SUKOHARJO kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kanit dan Anggota Reskrim Polsek gedong Tataan,” katanya.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Legenda Noka : 132K015753, Nosin 1015788 warna hitam no.pol B 6814 MQ,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

Lampung (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema...

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...
error: Content is protected !!