Selasa, September 10, 2024

Korban Tanam Padi, Susilo Gasak Motor Legenda Akhirnya Diamankan Polisi

Pesawaran (HO) – Jajaran Kepolisian Sektor Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil mengamankan Susilo (44) warga Pekon Waringin Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Legenda warna Hitam dengan nomor Polisi B 6814 MQ, di Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri katon.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menceritakan konologis kejadiannya, saat saksi pelapor atas nama Ari Irawan pergi ke sawah dan Sepeda motor sudah diparkirkan dipinggir jalan dengan kontaknya yang lupa untuk mencabutnya dan masih tertinggal pada sepeda motor korban dan selanjutnya korban pergi kearah bawah untuk menanam padi meninggalkan sepeda motornya dengan jarak sekira 30 meter.

Baca Juga:  Wujudkan Konstruksi Berkualitas, Dinas PUPR Pesawaran Lakukan Pembekalan, dan Uji Sertifikasi

“Sekira jam 11.00 wib, ketika korban menoleh dan melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada lagi ditempat yang diperkirakan korban bahwa sepeda motor dipakai oleh adiknya sendiri, kemudian sekira jam 17.00 wib, korban pulang kerumah sambil menanyakan kepada adik dan ibunya tentang sepeda motor ternyata tidak ada yang mengetahui siapa yang memakai sepeda motor korban tersebut,” terangnya melalui rilis humas polres setempat, Selasa (8/6/2021).

Kapolres melanjutkan, atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua saksi Zulian dan pemilik sepeda motor menderita kerugian sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gedong tataan Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga:  Dukung Nanda-Antonius, Koalisi Untuk Rakyat Fokus Menangkan di Pilkada 27 November

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 201 / VI / 2021 / SPKT / Polsek Gedong tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2021, Untuk terasangka terlibat dalam perkara curat dan telah dilakukan proses penyidikan di Polsek SUKOHARJO kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kanit dan Anggota Reskrim Polsek gedong Tataan,” katanya.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Legenda Noka : 132K015753, Nosin 1015788 warna hitam no.pol B 6814 MQ,” ujarnya. (Red)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!