Jakarta (HO) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kini memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, mengungkapkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri.
“Saksi yang diperiksa antara lain, IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) tahun 2014 s/d 2017, kemudian TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri (Persero) sejak tahun 1988 s/d sekarang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan kedua saksi tersebut diperiksa terkait pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT. Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 s/d 2017.
“Selain memeriksa kedua petinggi tersebut, tim jaksa penyidik juga memeriksa JHT selaku Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia/PT CSA. Saksi tersebut diperiksa sebagai broker transaksi PT. Asabri (Persero),” sebutnya.
Leonard Eben menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Kemudian saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (Red)