Jumat, Februari 13, 2026

LPKA Kelas II Bandar Lampung Bina ABH, Utamakan Pendidikan Dan Kerohanian

Lampung (HO) – Dalam melakukan pembinaan terhadap Anak Binaan Hukum (ABH) Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, mengutamakan pendidikan dan kerohanian.

Demikan diungkapkan Kalapas LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo Bc.IP. SH, MM, melalui Kasi pembinaan Sadam SH, MH, diruang kerjanya, Senin (3/5/2021).

“Ya sesuai dengan Jargon, pasti Kompak, Kinerja, Optimis, melayani produktif amanah kreatif, kita mengutamakan untuk ABH seperti kegiatan belajar, kerohanian, kemudian supaya ABH tidak jenuh pihak LPKA juga memberikan pembelajaran beternak ikan, memelihara kembang dan belajar sablon,” jelasnya.

Untuk kegiatan pembelajaran dan kerohanian, pihak LPKA menggandeng yayasan Dwi Mulya dari Kabupaten Pesawaran dan dalam melakukan pembinaan didampingi psikolog dari Bandar Lampung.

Baca Juga:  Didukung BI dan UMKM, Nasi Rabeg Angkat Nama Kuliner Banten

“LPKA Kelas II Bandar Lampung, mulai operasional dari tahun 2012, artinya sudah berjalan 9 tahun, saat ini ada sekitar 144 penghuni ABH, dengan rincian 118 anak-anak dan lanjut usia sekitar 26 orang dari kapasitas 350 Anak Binaan Hukum, dengan luas lahan kurang lebih 6 Ha,” sebutnya.

Ketika ditanya terkait hak-hak Anak binaan hukum, kasi pembinaan menyebutkan
berhak beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dalam bentuk dan tempat yang telah ditetapkan, mendapatkan bimbingan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Baca Juga:  Seminar HPN Banten, Sport Tourism Pengungkit Pariwisata Berkualitas

“Kemudian ABH mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti saran media massa yang tidak dilarang, menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan orang tertentu, mendapatkan pengurangan pidana, remisi sesuai peraturan yang berlaku, mendapatkan kesempatan berasimilasi, CMK, CMB, PB, CB sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan jumlah 94 pegawai termasuk pejabat struktural dan kalapas, sisa nya funsional umum dan stap, sedangkan untuk kasus ABH didominasi 70 persen kasus asusila, selebihnya kasus kriminal, seperti maling dan begal dan kasus narkoba,” tambahnya. (Red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!