Selasa, September 10, 2024

Rusak Ventilasi, Sebanyak 8 Napi Kabur, Kemenkumham Bentuk Tim Sat Opatnal

Sumbar (HO) – Terkait kaburnya sebanyak 8 narapidana dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah Solok Selatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat membentuk tim Satuan Operasi Kepatuhan Operasional (Sat Opatnal) untuk menyelidiki lebih detail penyebab kaburnya 8 orang narapidana tersebut.

“Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan membentuk tim untuk mendalami kasus yang terjadi, seperti yang di Solok Selatan tersebut,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Jumat (30/4/2021) malam.

Dia mengatakan, setiap peristiwa di Lapas ataupun rumah tahanan negara yang menyangkut gangguan keamanan, Kanwil pasti mengambil langkah sesuai ketentuan.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan menggali latar belakang kenapa hal itu terjadi, baru dimintai pertanggungjawaban pihak Lapas Solok Selatan secara berjenjang.

“Nanti dalam meminta pertanggungjawaban, harus digali terlebih dahulu kenapa narapidana itu bisa kabur,” ujarnya.

“Kami juga telah menggerakkan semua potensi, seperti tim Sat Opatnal dari wilayah Padang Raya ikut membantu pencarian dan penangkapan kembali kedelapan narapidana yang kabur,” katanya lagi.

Baca Juga:  Sebanyak 16 LSM dan Ormas Dukung Penuh Pencalonan Nanda-Antonius

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Sarwono membenarkan hal itu. Diakuinya, para napi kabur dengan cara merusak bagian ventilasi rumah tahanan. Kemudian kaburnya tahanan, tidak ada unsur kesengajaan.

“Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ketika petugas fokus penjagaan tarawih. Nah, pada saat itu mereka melarikan diri,” katanya.

Kedelapan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah tersebut yakni:

1. Suriadi Kabailangan (32) yang tercatat sebagai warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Napi yang berasal dari Mentawai itu terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Sedangkan sisa hukumannya masih 1 tahun bulan 4 hari lagi.

2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.

3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.

Baca Juga:  Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Lakukan Koordinasi Bersama Stakeholder

4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41), warga Jambi yang terjerat narkoba dengan sisa hukuman pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari. (Red)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!