Jakarta (HO) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman yang juga mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan, Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya),” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, (27/4/2021).
Menurut dia, Munarman diduga perannya melakukan pembaiatan. Untuk itu, informasi sementara masih didalami lagi oleh aparat kepolisian termasuk jaringannya.
“Informasi disini baiat, Nanti kita telusuri tentunya kalau terkait yang di Makassar. Tentunya ini perkembangan teroris sebelumnya (pengembangan di Jakarta),” jelas dia.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB. (Net/Red)