Jakarta (HO) – Peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 2,5 ton, digagalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerjasama dengan Polri, BNN dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menegaskan, pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Malaysia-Indonesia itu adalah penggagalan peredaran narkoba terbesar di Indonesia itu adalah bentuk kontribusi pihaknya.
“Inilah kontribusi kami, Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham. Dalam hal pengungkapan kasus narkotika ini, kami terus bekerjasama dan bersinergi dengan Bareskrim juga BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan,” tegasnya, dalam press conference di yang digelar di lapangan Bhayangkara Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Reynhard juga menambahkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh dua tim ini merupakan hasil dari kerjasama yang dibangun antara para stakeholder yakni Polri BNN dan Ditjenpas Kemenkumham.
“Sekali lagi, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi, sinergi dan komitmen dari Ditjenpas dan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia,” tambahnya.
Reynhard juga menjelaskan bahwa Ditjenpas akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri beserta BNN dalam pengungkapan kasus Narkotika khususnya didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan).
“Sehingga yang berhubungan dengan informasi-informasi yang terkait pengungkapan peredaran narkotika akan terus kami konunikasikan dengan Kepolisian dan BNN, untuk pengungkapan- pengungkapan selanjutanya,” ujar Reynhard.
Diketahui bahwa saat ini jumlah kasus Narkotika di Indonesia mencapai 60% atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari Bandar, Pengguna dan Kurir. Selain itu, Ditjenpas juga telah melaksanakan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang berada di dalam lapas dan rutan termasuk sanksi kepada petugas yang mencoba bermain -main dengan narkoba akan menjalani pidana di Lapas Super Maksimum Sekuriti (SMS) di Nusakambangan.
Ditjenpas sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, telah melaksanakan pemindahan sejumlah bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Sekuriti di Pulau Nusakambangan, yakni sebanyak 647 Bandar Narkoba dan juga telah melaksanakan sejumlah penggagalan di lapas dan rutan se-Indonesia.
Total penggagalan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditjenpas sampai dengan tanggal 26 April 2021 adalah 264 kali di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.
Sementara itu, dalam press conference pengungkapan narkoba yang di gelar oleh Kepolisian Republik Indonesia dan para stakeholder terkait, telah diungkap bahwasannya terdapat 18 pelaku, dimana 17 pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, pengungkapan Narkoba ini berdasarkan dari laporan pelaku dan juga analisa lapangan serta hasil dari investigasi dan sinergi antara Polri, BNN dan Ditjepas Kemenkumham. (SP/Red)