Lampung (HO) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lakukan rapat kordinasi pelaksanaan shalat idul fitri 1442 H, Senin (26/4/2021).
Arinal mengungkapkan Pemerintah terus berupaya menekan angka kasus corona virus disease 2019 (covid-19). Khusunya di Provinsi Lampung, Salah satunya dengan merancang keputusan bersama dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Provinsi Lampung.
”Dasar nya mengikuti surat edaran Menteri Agama, untuk salat idul fitri boleh dilaksanakan di daerah-daerah yang penyebaran covid-19 bisa dikendalikan,” ujar Arinal.
Menurut Arinal, Lampung belum bisa dipastikan keamanannya dalam pelaksanaan salat ied, walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Karena saya mengikuti selama tiga minggu ini kenaikan kasus covid-19 sangat fluktuatif. Daerahnya juga berubah-ubah, Lampung menjadi provinsi yang sangat rawan dalam penyebaran wabah tersebut. Selain menjadi pintu masuk pulau Sumatera, banyak masyarakat dari luar provinsi yang mudik ke Lampung,” lanjut Arinal.
Arinal menyebutkan keputusan bersama terkait dengan pelaksanaan salat idul fitri 1442 Hijriyah yang disepakati seluruh kepala daerah, forkopimda dan instansi terkait.
”Salat idul fitri dilaksanakan di rumah, tidak harus di tempat-tempat yang bisa menimbulkan klaster baru. Menyelamatkan rakyat wajib hukumnya. Melaksanakan salat idul fitri itu sunah,” jelasnya.
Arinal pun menyebutkan, akan segera membuat surat edaran terkait dengan pelaksanaan salat idul fitri.
“Nanti kita buat edaran kepada masyarakat, agar tidak melaksanakan salat idul fitri berjemaah,” ujarnya.
Diketahui Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda, bupati/walikota rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Ketua MUI dan Kepala Kanwil Kementerian Agama. (Red)