Jakarta (HO) – Walau sempat kabur, namun Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), atas nama terpidana Prasetyo Gow (60) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
“Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Kamis (22/4/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menceritakan terpidana Prasetyo Gow, dimana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura).
“Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat,” ujarnya.
Dia menjelaskan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, terpidana Prasetyo Gow dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana SKSHH, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)