Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial AJU sebagai direktur utama BUMD PT LJU dan AJY sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik daerah Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU) tahun 2016, 2017, 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H, mengungkapkan penetapan kedua tersangka terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeolaan keuangan BUMD PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
“BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30.000.000.000, (tiga puluh milyar rupiah) yang dibayarkan Secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,” jelas Kasi Penkum, melalui siaran pers, Rabu (21/4/2021).
Pada kenyataanya, lanjut Andrie, BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung. Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan hal mana perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal tersebut berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” katanya.
Atas perbuatan tersebut disangka, tambahnya, di duga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan ataS Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999,” ujarnya.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Red)